336 Botol Miras Disita di Kecamatan Menteng
Satpol PP Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menggelar razia botol minuman keras (miras) serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Jumat (19/11) malam hingga Sabtu (20/11) dini hari.
Kami menggelar operasi bersama Satpel Sosial Kecamatan Menteng. Ada 30 petugas yang kami kerahkan
Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra Ardiansyah mengatakan, razia kali ini difokuskan di dua titik yakni, Kelurahan Menteng dan Cikini. Hasilnya, sebanyak 336 botol miras dari berbagai merek berhasil disita dari sebuah tempat usaha di Jl HOS Cokroaminoto, Kelurahan Menteng.
"Kami menggelar operasi bersama Satpel Sosial Kecamatan Menteng. Ada 30 petugas yang kami kerahkan. Tujuannya, menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah sekaligus menjaga ketertiban umum," ujarnya, Sabtu (20/11).
Ratusan Botol Miras dari Berbagai Merek Disita Satpol PP JakpusDikatakan Hendra, ratusan botol miras tersebut disita lantaran pemilik tidak dapat menunjukan surat izin peredaran dan penjualan.
Sementara itu, Kepala Satpel Sosial Kecamatan Menteng, Harmani Riza menuturkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 12 PPKS dari Jalan Latuharhary Kelurahan Menteng dan Jalan Cikini Raya Kelurahan Cikini.
"Para PPKS ini akan dibawa ke Panti Sosial Bangun Daya 1 Kedoya untuk mendapatkan pembinaan dan tempat yang layak dan nyaman," katanya.
Ditambahkan Harmani, umumnya PPKS tersebut merupakan lansia yang membawa gerobak, tidur di depan toko hingga di pinggir jalan.